Overseasidol.com — Pada 13 Agustus, aktris Tiongkok Zhao Lusi menjadi sorotan publik setelah terseret dalam kontroversi “bantuan palsu untuk petani”.
Sebelumnya, ia sempat menuai pujian saat mempromosikan sejumlah produk pertanian dalam siaran langsung, sambil menegaskan bahwa dirinya tidak berjualan maupun merekomendasikan merek tertentu.
Banyak penggemar yang tergerak dan melakukan pembelian sebagai bentuk dukungan, sehingga Zhao Lusi mendapatkan citra positif sebagai figur yang mendukung petani.
Namun, gelombang kritik muncul ketika sejumlah warganet mengungkap bahwa merek keripik apel yang ia promosikan ternyata terkait secara tidak langsung dengan sahabat dekat sekaligus rekan bisnisnya, Sun Jiayan.
Produk bambu jamur yang pernah ia rekomendasikan juga diduga berasal dari perusahaan milik temannya.
Dalam menanggapi tuduhan tersebut, Zhao Lusi menyatakan di siaran langsung.
“Saya tidak menerima uang sepeser pun, saya hanya merekomendasikan, beli atau tidak itu terserah kalian,” jelasnya.
Namun, pernyataan ini dinilai belum cukup untuk meredakan kecurigaan publik.
Menurut pengacara Yi Shenghua dari Beijing Yongzhe Law Firm, tindakan Zhao Lusi memiliki unsur “iklan endorser tersembunyi” yang dapat melanggar Peraturan Pengelolaan Iklan Internet, dengan ancaman denda hingga 100.000 yuan.
Lebih jauh, jika dalam kontraknya dengan agensi terdapat klausul khusus terkait kegiatan endorsement, maka tindakannya berpotensi dianggap melanggar kontrak meski ia mengklaim tidak menerima keuntungan.
Zhao Lusi juga berisiko menghadapi gugatan ganti rugi jika terbukti menimbulkan kerugian pada agensinya Galaxy Cool Entertainment.
Kontroversi semakin panas setelah beredar foto dokumen resmi yang menyebut perusahaan penghasil keripik apel tersebut menerima gelar “Duta Bantuan Petani”.
Namun, pihak berwenang telah membantah keaslian dokumen tersebut, mengindikasikan adanya pemalsuan stempel resmi.
Berdasarkan Undang-Undang Administrasi Keamanan Publik Pasal 63, pemalsuan stempel negara dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 hari dan denda, bahkan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun jika dianggap berat.






