Overseasidol.com — Kasus dugaan pelanggaran pajak yang menyeret nama Ju Jingyi tengah menjadi perhatian publik.
Pada 31 Maret 2026, beredar laporan yang menyebut adanya perbedaan signifikan antara pendapatan yang dilaporkan dengan penghasilan sebenarnya, sehingga memicu diskusi luas mengenai kepatuhan pajak di industri hiburan.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa Ju Jingyi diduga melaporkan penghasilan sekitar 11 juta yuan, sementara pendapatan aktualnya disebut-sebut melebihi 50 juta yuan.
Perbedaan ini menimbulkan dugaan adanya praktik pengurangan kewajiban pajak secara tidak sah.
Menanggapi hal tersebut, pengacara Li Zhenwu memberikan penjelasan terkait aspek hukum yang mungkin berlaku.
Ia menyatakan bahwa jika terbukti terdapat upaya menyembunyikan pendapatan atau memberikan laporan yang tidak sesuai, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penghindaran pajak.
Menurut penjelasannya, otoritas pajak berwenang untuk menagih kekurangan pembayaran pajak beserta denda keterlambatan.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda yang jumlahnya berkisar antara 50 persen hingga lima kali lipat dari pajak yang tidak dibayarkan.
Lebih lanjut, dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku di Tiongkok, pelanggaran pajak dengan nilai tertentu dapat berujung pada sanksi pidana.
Jika jumlah pajak yang dihindari tergolong besar dan melebihi batas persentase tertentu dari total kewajiban, pelaku dapat menghadapi hukuman penjara mulai dari beberapa bulan hingga beberapa tahun, disertai denda tambahan.
Namun demikian, hukum juga memberikan peluang untuk penyelesaian administratif.
Apabila wajib pajak segera melunasi kekurangan pajak serta membayar denda setelah menerima pemberitahuan resmi dari otoritas, maka dalam kondisi tertentu kasus tersebut tidak akan berlanjut ke ranah pidana.
Pengecualian berlaku bagi individu yang memiliki riwayat pelanggaran serupa dalam beberapa tahun terakhir.







Tidak ada Respon