Siba Media Bantah Laporkan Ju Jingyi ke Pihak Berwenang atas Penggelapan Pajak

M. Mujibburohim
Siba Media Bantah Laporkan Ju Jingyi ke Pihak Berwenang atas Penggelapan Pajak
Photo via Weibo.
A-AA+A++

Overseasidol.com — Perkembangan terbaru dalam polemik yang melibatkan Ju Jingyi kembali menarik perhatian publik setelah Star48 (Siba Media) mengeluarkan pernyataan resmi pada 31 Maret 2026.

Dalam klarifikasinya, perusahaan tersebut membantah tuduhan bahwa mereka adalah pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran pajak terhadap sang artis.

Star48 menegaskan bahwa mereka bukan pihak yang mengajukan laporan terkait isu pajak yang ramai beredar di internet.

Perusahaan juga menyebut bahwa upaya mengaitkan mereka dengan laporan tersebut merupakan bentuk pengalihan isu yang bertujuan membingungkan publik dan mengaburkan fakta sebenarnya.

Dalam pernyataan yang sama, Star48 mengungkapkan bahwa sejak konflik dengan Ju Jingyi mencuat, mereka telah menjadi sasaran serangan daring secara berulang.

Mereka menilai adanya pihak-pihak tertentu yang secara terorganisir menyebarkan informasi negatif dan tidak benar, termasuk mendorong penggemar untuk turut menyebarkan konten tersebut.

Meski menghadapi tekanan tersebut, Star48 mengklaim telah berupaya bersikap tenang dan rasional dalam merespons berbagai isu yang berkembang.

Mereka menyebut bahwa setiap klarifikasi yang disampaikan selama ini merupakan langkah yang terpaksa diambil untuk meredam kesalahpahaman publik.

Sementara itu, sebelumnya sempat beredar dokumen yang disebut sebagai bukti laporan dugaan pelanggaran pajak terhadap Ju Jingyi.

Menanggapi hal tersebut, pihak Ju Jingyi telah menyatakan bahwa mereka bersedia bekerja sama dengan otoritas terkait dalam proses pemeriksaan.

Star48 juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan bagi setiap warga negara, termasuk para pelaku industri hiburan.

Mereka menyatakan bahwa setiap individu seharusnya secara aktif melakukan evaluasi dan terbuka terhadap pengawasan publik.